MERANTI (RIAUPOS.CO) - Tidak hanya belajar tatap muka di sekolah, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti juga memperbolehkan warganya untuk melaksanakan salat Iduladha 1442 H berjamaah dan penyembelihan hewan kurban.
Walaupun demikian, seluruh kebijakan tersebut wajib dibatasi protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Dr Misri Hasanto kepada Riau Pos, Sabtu (10/7) siang.
"Keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang telah dilaksanakan awal pekan lalu. Tentunya setelah melihat kondisi sebaran kasus yang kian hari terus menunjukkan penurunan" ungkapnya.
Dengan demikian ia menyimpulkan, jika saat ini seluruh wilayah di Kepulauan Meranti berstatus zona kuning, sehingga dapat menggelar belajar tatap muka, dan ibadah keagamaan seperti Iduladha nantinya.
Walaupun demikian, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengeluarkan sejumlah regulasi, mulai dari aturan pembelajaran tatap muka di sekolah hingga pelaksanaan perayaan Iduladha.
"Untuk sekolah tentunya membatasi jumlah peserta didik setiap pertemuan belajar. Untuk salat Iduladha juga sama, dibatasi dengan metode pengelompokan batas maksimal 50 orang dan harus berjarak dengan prokes," ungkapnya.(wir)