1.002 BATANG KAYU DIAMANKAN

Bongkar Illegal Logging di Meranti

Kepulauan Meranti | Selasa, 11 Februari 2020 - 10:39 WIB

Bongkar Illegal Logging di Meranti
Jajaran Polres Meranti melakukan penahanan terhadap KM Nusantara V bermuatan kayu diduga hasil Illegal logging di Desa Lukit Kabupaten Kepulauan Meranti.(WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Polres Kepulauan Meranti kembali menahan belasan ton potongan kayu olahan hasil illegal logging atau penebangan liar. Sebanyak 791 potong kayu dengan asumsi berat setara belasan ton diamankan. Tindakan itu berlangsung 6 Februari 2020 di Perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

Menurut kepolisian setempat, kayu itu semula akan diseludupkan ke Batam Kepulauan Riau menggunakan kapal laut KM Nusantara V. Namun, ketika mau bertolak aktivitas para mafia tercium oleh penegak hukum dan dicegah. Padahal, beberapa hari sebelumnya Polres Kepulauan Meranti juga menindak aktivitas yang sama di Sungai Tohor, 3 Februari 2020.


Barang bukti yang amankan berupa potongan kayu hasil penebangan liar sebanyak 211 batang.  Jadi, total kayu yang diamankan berjumlah 1.002 dari dua penangkapan ini.   Meski ada dua aktivitas illegal logging, pihak kepolisian membantah ada keterkaitan pemilik yang sama. "Beda kasus. Penindakan yang dilakukan di Sungai Tohor dan Desa Lukit itu beda. Tak ada kaitan," ujar AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ario Damar SH, kepada Riau Pos, Senin (10/2).

Untuk kasus di Sungai Tohor pemiliknya masih didalami. Sementara di Desa Lukit, dua orang terduga pelaku telah ditahan yakni Jep, warga desa setempat sebagai pengurus barang dan Sap, pria asal Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau yang berperan sebagai kapten kapal angkut KM Nusantara V.

Namun, pemilik dan penampung setibanya barang ini di Batam Kepri belum diketahui. Dan masih didalami oleh kepolisian setempat. "Pemilik atau orang di belakang kedua terduga yang ditahan masih didalami. Sabar ya," ujar AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.

Penelusuran Riau Pos di lapangan, otak dari aktivitas penebangan liar tersebut mengarah dan diduga kuat dikendalikan oleh oknum aparat. Pasalnya dari pengakuan yang diterima melalui sumber di lapangan, aktivitas itu jalan berdasarkan pesanan dari oknum TNI yang bertugas di Batam, Kepri.  

Hutan Lukit Diobrak Abrik Mafia Ilog
Hasil penyelidikan, Polres Kepulauan Meranti belum bisa memastikan total dari luas perambahan hutan yang diekspolitasi para mafia penebangan liar tersebut. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Ario Damar SH saat didampingi Kanit Tipidter IPDA Rahmad Wahyudi SH.

Perambahan lokasi berpindah-pindah dan tersebar ratusan titik. Namun titik kordinat terus dihimpun oleh jajarannya di lapangan. "Tersebar pada ratusan titik. Ada yang berada di hutan produksi terbatas, dan ada juga di hutan hak," ungkapnya.

Keterangan itu juga diperkuat oleh sumber Riau Pos asal desa setempat yang tak mau disebutkan namanya. "Kalau menurut kami, orang itu perambah kerja tidak melihat titik kordinat. Jadi main asal tebang untuk berapa kali muat. Mungkin sepekan mau dua kali tarik ke Batam karena kapal mereka banyak. Setiap trip, hampir seribuan batang kayu olahan yang sama seperti ditahan kepolisian baru-baru ini," bebernya.

Lokasi perambahan mereka di wilayah Jeti (dermaga) kecil di Desa Lukit. Dan lokasi loading hasil eksploitasi itu juga tidak berjauhan. Pengepul, menurutnya hanya warga kurang mampu. Mereka, menebang, dari lahan kawasan pertanian Desa Lukit, dan jual ke Batam.  Namun, warga tak berdaya  karena memang backing dari aktivitas tersebut ada orang "kuat". Dugaan oknum TNI aktif yang punya nama di Batam, Kepri, berinisial Ng.

Setelah berupaya mencari identias Ng, pada akhirnya 7 Februari 2020 lalu, Riau Pos berhasil bertemu dengannya dan melakukan wawancara. Ia mengaku dari Batam dan baru saja sampai ke Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia  mengaku mengurus keberadaan kapal kayu yang ditahan oleh jajaran Polres Meranti yang dititip di PT Golden untuk melalui proses penghitungan dan penyesuaian jenis oleh kepolisian dan BPHP wilayah III.

Namun ia menyangkal jika kayu itu tak berizin sesuai aturan yang telah ditetapkan. "Jenis kayu mahang. Bukan kayu hutan, di mana salahnya? Tempat perambahan juga legal," ujarnya serambi memperlihatkan seluruh dokumen lahan yang mereka garap.

Ia tidak menyangkal telah merekrut warga desa setempat sebagai pengepul. Inisial orang itu adalah Jep yang saat ini ditetapkan sebagai salah seorang terduga pelaku oleh kepolisian setempat. "Iya orang itu Jep yang badannya besar. Itu orang kami yang di sana," ungkapnya.

Selain itu ia juga mengaku tidak kenal dengan seluruh aparat penegak hukum terkait, termasuk Danramil dan Kapolres Kepulauan Meranti. "Gak tahu aku. Gak kenal aku sama orang itu. Kapolsek Merbau pun gak tahu aku, kapolres juga. Gak ada kenal sama orang sini," ungkapnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook