Pemutihan Denda Berjangka kepada WP

Kepulauan Meranti | Rabu, 09 November 2022 - 11:17 WIB

Pemutihan Denda Berjangka kepada WP
Pemutihan Denda Berjangka (INTERNET)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Wajib pajak daerah yang bandel didorong untuk segera mempersiapkan diri untuk memanfaatkan program pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran.

Pemutihan denda pajak akan segera diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti pada 1 November 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 mendatang.


Demikian disampaikan Kepala Sub Bidang Pengembangan Pendapatan Daerah, Bapenda Kepulauan Meranti Rio Hilmi ST kepada Riau Pos, Senin (7/11) siang.

Langkah ini juga ditindaklanjuti oleh pemerintah sebagai hadiah HUT Meranti 19 Desember 2022 mendatang, kepada wajib pajak yang memiliki beban tunggakan.

Tentu, kata dia, periode pemutihan menjadi momentum wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak daerah tanpa denda.

"Diharapkan dengan program pemutihan denda pajak ini bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak terutang," bebernya.

Dijelaskan Rio, kebijakan penghapusan denda berlaku atas semua tunggakan jenis pajak daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Program pemutihan denda pajak ini berlaku untuk semua item pajak, namun tunggakan dominan terjadi pada sektor PBB-P2, lagi pula yang lain itu bisa dikatakan minim denda," ujarnya.

Selain itu program ini juga dapat diikuti oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk masa pajak 2010-2022.  Untuk itu dia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan cara melunasi pajak terutangnya.(wir)

"Pemutihan denda pajak itu berlaku untuk dari yang tahun 2010 sampai sekarang. Yang diharapkan itu ketika dendanya diputihkan pokoknya kita dapatkan. Saat ini realisasi capaiannya sudah melebihi target pada tahun lalu," pungkasnya.

Diketahui total realisasi 10 item pajak Oktober 2022 sebesar Rp13.032.536.447.4, sementara sejak Januari hingga Oktober 20222 lalu hanya Rp10.296.072.364.93. Tentu ini dampak pandemi covid. Mudah-mudahan, kata dia, berlangsungnya penetapan new normal realisasi PAD Meranti dapat maksimal.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook