Jual ABG dengan Tarif Rp1 Juta, Janda Muda asal Meranti Menyesal

Kepulauan Meranti | Selasa, 09 Agustus 2022 - 21:10 WIB

Jual ABG dengan Tarif Rp1 Juta, Janda Muda asal Meranti Menyesal
Tersangka kasus perdagangan anak bawah umur sebagai pekerja sex menjawab pertanyaan awak media ketika saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022) siang. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Disangkakan pasal perdagangan anak bawah umur dengan ancaman belasan tahun penjara hingga denda ratusan juta, seorang janda muda asal Kepulauan Meranti menangis dan menyesali perbuatannya.

Adalah SR, wanita 20 tahun itu tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pihak kepolisian terhadap perkara yang melilitnya. Konferensi pers berlangsung di Mapolres Kepulauan Meranti, Selasa (9/8/2022) siang.


Ia tak berkutik sepanjang kronologis atas perbuatannya diceritakan oleh pihak kepolisian. Berperan sebagai mucikari anak di bawah umur, SR menangis ketika menjawab sejumlah pertanyaan wartawan hingga mengaku menyesal.

Bahkan ia mengaku memilih jalan tersebut karena tekanan ekonomi keluarga yang sulit pascadicerai sang suami. Menjadi mucikari jadi pilihan dengan keuntungan setiap transaksi dapat ia tarik sebesar Rp200 ribu dari korban.

"Karena keperluan ekonomi yang mendesak sejak pisah dengan suami, baru beberapa bulan ini sejak Januari 2022," ujarnya dengan nada suara terbata-bata.

Sebelum itu pelarian SR ke Sumatera Barat terhenti atas kasus human trafficking atau eksploitasi seksual terhadap anak yang ia lakukan ketahuan oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean TG SH SIK MH kepada awak media ketika didampingi Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, Kasat Reskrim AKP Arpandi SH MH serta Pekerja Sosial Kemensos, Erma Indah Fitriana yang berperan mendampingi pemulihan sosial (pensos) korban.

Diungkapkan Eko, tersangka salah seorang warga Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti. Sedangkan korbannya berinisial KDR anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

"Laporan kami terima dari orang tua korban pada 22 Juli 2022 lalu, di mana anak pelapor tidak pernah pulang ke rumah. Sehingga dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil kami amankan," bebernya.

Aksi tersangka bermula dari bujuk rayunya kepada korban dimulai melalui pesan elektronik pada 7 Juli 2022 lalu. Anak baru gede (ABG) itupun terlena setelah SR mendatangi kosan korban Jalan Kencana Kelurahan Selatpanjang Selatan pada 11 Juli 2022.

"Korban terimakan bujuk rayu pelaku yang mengajaknya untuk berangkat ke Pekanbaru dengan ongkos dan biaya, perlengkapan perjalanan secara cuma-cuma," bebernya.

Diceritakan Eko, setibanya di Pekanbaru, keduanya langsung menuju kosan pelaku yang berada di Jalan Yos Sudarso Rumbai untuk beristirahat. Lanjut malam sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku meminta korban untuk bersiap pergi ke suatu tempat untuk bertemu tamu.

Sesampainya di sana, korban langsung diajak naik mobil pribadi bersama pria tersebut menuju sebuah hotel di Jalan Soekarno Hatta untuk melakukan hubungan seksual layaknya suami istri. Dari hasil perdagangan seksual itu ia mendapatkan bayaran Rp1 juta.

Usai dari hotel, pelaku pun mengajak korban pulang kembali ke kos-kosan dan meminta jatah miliknya sebagai imbalan sebesar Rp200 ribu.

"Tersangka ini memanfaatkan jasa orang lain untuk mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sekali transaksi dari pengakuannya dapat Rp200 ribu," ungkap Andi Yul.

Kapolres menuturkan, setelah menerima laporan orangtua korban, tim lalu mengidentifikasi pelaku, kemudian melakukan pengejaran tersangka yang melarikan diri ke Sumatera Barat dan akhirnya berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan dikenakan dengan Pasal 76 F Jo Pasal 83 dan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo pasal 17 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Dalam kasus ini polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit Handphone merk IPhone 13 Promax, 1 unit Handphone Realme C11, celana panjang, Tanktop dan cincin emas seberat 0,7 gram.

Kapolres Meranti juga mengatakan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinas Sosial Kepulauan Meranti, Pekerja Sosial Kepulauan Meranti dan Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu Pekerja Sosial Kepulauan Meranti Erma Indah Fitriyana yang menjadi pendamping korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Kepulauan Meranti yang telah mengusut kasus tersebut.

Erma juga mengatakan saat ini korban dalam kondisi yang baik dan sudah kembali bersekolah.

"Dari awal saya mendampingi korban mulai tahap penyidikan, visum, sampai dikembalikan kepada keluarga. Alhamdulillah dengan pendekatan psikososial kepada anak dan keluarga, lambat laun anak sudah pulih bahkan sudah bersekolah," tuturnya.

Dirinya mengatakan faktor yang bisa memicu kasus perdagangan anak adalah kurang nyaman dan tidak terpenuhinya hak anak di rumah.

"Sehingga anak mencari pemenuhan di luar, akhirnya bertemu dengan anak-anak di luar dengan perilaku negatif, anak terbawa akhirnya anak terjerumus," tuturnya.

Dirinya mengatakan kunci untuk mengantisipasi hal tersebut adalah dengan memberikan perhatian dan pemenuhan kebutuhan anak.

"Kepada masyarakat agar memberikan kenyamanan di rumah, perhatian sehingga anak tidak mencari pelarian ke luar yang dapat menjerumuskan," pungkasnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook