MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Setelah Disperindagkop-UKM dan Dinkes, kini giliran kantor Pengadilan Agama (PA) Kepulauan Meranti terpaksa ditutup sementara, Senin (7/9).
Keputusan itu dilakukan setelah salah seorang jajaran Kantor Pengadilan Agama diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, Ahad (6/9) sore. Kabar tersebut dibenarkan Panitra PA Selatpanjang, Dr Erlan Noufal MAg kepada Riau Pos, Senin (7/9) siang melalui panggilan telepon genggam.
"Iya semalam seorang petugas kami terkonfirmasi positif Covid-19. Hari ini (7/9) sampel swab seluruh petugas PA telah diambil," ungkapnya.
Dengan demikian, sesuai dengan saran Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, ia mengaku terpaksa menutup seluruh operasional kantor yang bersifat manual atau tatap muka.
"Seluruh jajaran kami off-kan dulu. Jadi untuk layanan manual tatap muka juga kita tiadakan sementara waktu," ungkapnya.
Sebaliknya, untuk pelayanan online atau aplikasi pengadilan agama tetap berjalan seperti biasa.
"Kalau layanan online tetap berjalan seperti biasa," bebernya.
Menurutnya, itu berlaku hingga hasil swab seluruh jajarannya diterima. Informasi dari asumsi hasil swab keluar paling lambat, akhir pekan ini.
"Paling telat mungkin akhir pekan ini," ujarnya.
Diketahui pejabat pengadilan agama tersebut berinisial Tn AS usia 39 tahun yang sempat berkunjung ke Pekanbaru atau daerah terjangkit. Diberitakan sebelumnya, satu keluarga ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti terkonfirmasi positif Covid-19.
ASN itu adalah Tn. AS 48 pejabat strategis di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), dan Ny. M 48 sebagai staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka sepasang suami istri. Selain mereka, dua orang putranya Tn. FPR 20 dan Tn. FA 17 juga ikut terkonfirmasi positif sebagai kontak erat.
Dengan demikian seluruh orang yang berkontak dengan mereka wajib diambil spesimen swab-nya. Termasuk jajaran di kedua instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut. Dampaknya, Sejak Senin (7/9) kedua dinas tempat mereka bertugas terpaksa ditutup sementara hasil swab seluruh jajaran diketahui.
Dirangkum dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti, hingga saat ini terdapat sembilan orang warga setempat yang terjangkit. Adapun seluruh pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di antarnya, berinisial Ny. M usia 48 tahun, Tn. AS usia 48 tahun, Tn. FPR usia 20 tahun.
Seterusnya Tn. FA usia 17 tahun, An. AZ usia 10 tahun dan Tn. AR usia 38 tahun, Tn AS usia 39 tahun, Ny S usia 38 tahun dan terakhir balita MHM berjenis kelamin perempuan usia setahun. Saat ini seluruh pasien sedang menjalani perawatan di RSUD Meranti.(nda/sol/wir/hsb/amn/epp)