Empat Tersangka Diserahkan ke JPU

Kepulauan Meranti | Jumat, 06 Desember 2019 - 07:50 WIB

KEPULAUANMERANTI (RIAUPOS.CO) -- Empat tersangka dugaan korupsi dana bantuan pemerintah (bantah) di Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini dilakukakan setelah berkas perkara para pesakitan dinyatakan lengkap atau P-21. 

Ada pun empat tersangka yang ditetapkan Polres Meranti yakni Kasi Sapras Pendidikan Dasar Disdikbud Meranti, Tabren, Kepala SMPN 1 Teluk Belitung, Suratno, Konsultan Pengawas, Safrizal dan Jon selaku rekanan pelaksana kegiatan. Mereka bertanggung jawab atas bertanggung jawab atas perkara rasuh tahun 2018 sebesar Rp1,05 miliar. 


Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti, AKP Ario Damar SH mengatakan, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti atau tahap I, berapa waktu lalu. Hasil penelahan berkas perkara dugaan korupsi dana Bantah dinyatakan lengkap.

"Alhamdullilah berkas sudah dinyatakan P-21," ungkap Ario kepada Riau Pos, Kamis (5/12).

Atas P-21 itu, lanjut mantan Panit 1 Unit 4 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Riau, pihaknya menyerahkan empat tersangka bersama barang bukti ke JPU atau tahap II. Hal ini, agar perkara korupsi tersebut segara disidangkan." Tadi (hari ini, red), kita sudah lakukan tahap II di Kejari Meranti," papar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Terpisah Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko mengakui, pihaknya telah menerima penyerahan empat tersangka bersama barang bukti perkara rasuah yang terjadi di Disdikbud Meranti. Ditambahkannya, para tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk. "Tersangka dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan," sebut Hamiko. 

Selanjutnya, sambung Hamiko, JPU menyusun surat dakwaan bagi para tersangka sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. "Sudah dakwan tengah disusun. Jika sudah rampung segera dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Hamiko. 

Kasus tersebut ditingkatkan stasus ke penyidikan ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani oleh Kapolres Kepulauan Meranti, yang kala itu dijabat oleh AKBP La Ode Proyek SH. Surat itu diterbitkan pada akhir bulan Mei 2019 lalu.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook