SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim paslon pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman kepada Sentra Gakkumdu, terus bergulir. Dalam waktu dekat, dugaan politik uang yang melilit Tim Paslon Nomor Urut 1 H Adil dan Asmar akan memasuki babak baru. Yakni penetapan tersangka hingga pelimpahan berkas perkara di jaksa penuntut umum (JPU).
Kepada Riau Pos, Koordinator Sentra Gakkumdu Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Dua hingga tiga hari mendatang akan ada yang kita tetapkan sebagai tersangka terhadap kasus tersebut," ungkapnya.
Walu pun demikian ia masih enggan membeberkan jumlah tersangka. Ia mengaku belum bisa membeberkan, karena masih dalam proses. "Nanti kita sampaikan. Karena ini masih proses," ujarnya. Terpisah Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu, Syamsurizal menambahkan jika proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara kepada JPU menyisakan waktu sepekan. "Proses sidik kalau tak salah perkiraan hingga 11 Januari 2021 mendatang. Setelah itu dilimpahkan ke JPU. Kemudian lanjut koreksi berkas perkara di JPU enam hari kerja.
Jika memang sudah lengkap atau P21 maka akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Bengkalis lanjut di proses persidangan," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, saksi pelapor maupun keterangan ahli, mereka menyimpulkan materi laporan paslon nomor urut 3 kepada nomor urut 1 terdapat unsur dugaan politik uang.
"Unsur tersebut sebagaimana yang diatur Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang," bebernya.
Untuk saat ini, Sentra Gakkumdu juga telah menemukan seorang terduga pelaku. Walupun demikian ia tidak menampik potensi bertambahnya jumlah terduga pelaku.
Ketua tim kuasa hukum Syahrial, saat didampingi rekannya Henri Zanita, dan Darulhuda mengupresiasi kerja Bawaslu dan Sentra Gakkumdu setempat. "Kami sangat apresiasi dengan Bawaslu telah bekerja proporsional," ungkapnya.
Syahrial menambahkan naiknya status laporan mereka membuktikan bahwa laporan terkait pelanggaran saat pilkada benar adanya. Dan mereka tak sabar menunggu proses penyidikan yang akan bergulir hingga 14 hari kerja.
Bebernya dari pengakuan saksi bercerita jika terpilih ada uang dijanjikan oleh paslon nomor urut 1 sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta yang dikemas melalui kartu bantuan langsung tunai (BLT) dan kartu linnya telah dibagikan kepada pemilih sebelum 9 Desember 2020 lalu.(fiz)
Laporan: WIRA SAPUTRA (Selatpanjang)