Tidak Ada Atribut FPI yang Diturunkan

Kepulauan Meranti | Senin, 04 Januari 2021 - 09:30 WIB

Tidak Ada Atribut FPI yang Diturunkan
Eko Wimpiyanto Hardjito

MERANTI(RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kepulauan Meranti menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB), tentang larangan kegiatan dan penggunaan simbol atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) di penghujung tahun 2020, sesuai keputusan Pemerintah Republik Indonesia.

Langkah tersebut sebagai diakui sebagai upaya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kepulauan Meranti. Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada Riau Pos, Ahad (3/1) siang.


Lanjutnya mengaku jika pemerintah pusat telah menghentikan seluruh kegiatan Ormas FPI dalam bentuk apapun.

Berdasarkan SKB tersebut, pihaknya akan menindak tegas segala aktifitas yang dilakukan oleh FPI.

Termasuk menurunkan semua atribut-atribut yang digunakan. Karena FPI tidak lagi mempunyai izin sebagai sebuah organisasi.

Selain itu juga, Eko menjelaskan FPI sebagai ormas belum memenuhi persyaratan sebagai ormas terdaftar, karena terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai ormas maka FPI dianggap bubar.

“Mudah-mudahan langkah yang diambil ini dapat didukung bersama-sama dengan baik sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dan masyarakat semakin produktif kedepan. Namun hingga saat ini tidak ada atribut FPI di Kepulauan Meranti yang diturunkan. Karena memang tidak ada,” ungkapnya.(wir)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook