ENAM LASKAR FPI YANG MENINGGAL SEMPAT DIJADIKAN TERSANGKA

Kasus Dihentikan, Mulai Lanjutkan Unlawful Killing

Hukum | Jumat, 05 Maret 2021 - 09:36 WIB

Kasus Dihentikan, Mulai Lanjutkan Unlawful Killing
Argo Yu­wono (DERY RIDWANSYAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan kepada petugas oleh enam laskar FPI. Setelahnya, kasus dugaan unlawful killing yang mulai dilanjutkan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.

Yang unik, dalam kasus ter­sebut Bareskrim menetapkan enam laskar FPI menjadi tersangka. Kendati, keenamnya telah tewas saat kejadian di Km 50. Namun, di hari yang sama diketahuinya keenamnya menjadi tersangka, Polri menghentikan kasus tersebut.  


Kadivhumas Polri Irjen Argo Yu­wono menuturkan, dengan penghentian penyidikan ini, maka status tersangka dalam kasus tersebut telah gugur.

”Untuk kasus penyerangan terhadap petugasnya dihentikan,” terangnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Penghentian kasus tersebut dikarenakan enam tersangka telah meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 109 KUHP. ”Status penyidikan tidak lagi berlaku,” papar mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Untuk selanjutnya, kepolisian telah menerbitkan laporan polisi soal dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing. Argo menjelaskan, langkah tersebut merupakan upaya menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM.

”Saat ini terus berproses,” tuturnya.

Dalam laporan unlawful killing tersebut terdapat tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi terlapor.

”Statusnya masih terlapor,” papar jenderal berbintang dua tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Laskar FPI Hariadi Nasution menjelaskan, langkah penetapan tersangka itu seakan-akan kekuasaan kepolisian di atas undang-undang. Sesuai dengan pasal 77 KUHP, seharusnya kewenangan menuntut pidana itu terhapus bila tertuduh meninggal dunia.

”Otomatis kewenangan menuntut tidak ada,” ujarnya.

Penetapan tersangka enam laskar FPI memang tidak biasa. Dalam kebanyakan kasus, penghentian perkara itu dilakukan saat terlapor atau tersangka meninggal saat proses hukum berjalan. Entah meninggal saat belum ditahan atau telah ditahan.(idr/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook