JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kasus tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) segera memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera menetapkan 3 anggota Polda Metro Jaya yang melakukan penembakan kepada anggota laskar FPI itu sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, dia memastikan akan ada penetapan tersangka dalam kasus unlawful killing itu. ’’Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka, andai pun belum (penetapan tersangka) ya pasti akan sampai ke sana,’’ kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (23/3).
Mantan Kabarhakam Polri itu menyampaikan, penyidik akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
’’Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Agung (Kejagung),’’ ucap Agus.
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyelesaikan gelar perkara tewasnya 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Penyidik memutuskan menaikkan status perkara ke ranah penyidikan.
’’Dan hasil dari gelar perkara hari ini, status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri,’’ kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Rusdi menyampaikan, Polri selanjutnya mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Polri berkomitmen akan menyelesaikan kasus tersebut sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman