JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam tewasnya enam laskar FPI segera diproses. Komnas HAM akan menyerahkan temuan bukti-bukti kepada Polri.
Hal itu dilakukan sesuai permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan, sepanjang permintaan itu bertujuan membuat terang kasus tersebut, pihaknya akan memberikannya. Namun, sesuai mekanisme hukum formal, permintaan itu perlu dituangkan dalam surat resmi.
”Setahu saya surat sudah dilayangkan, tapi kami perlu cek Senin (15/2). Sudah diterima atau belum,” tuturnya.
Bila surat itu sudah diterima, Komnas HAM berjanji segera menyerahkannya. ”Jadi, kasus bisa segera diproses,” paparnya kepada Jawa Pos (JPG), kemarin (13/2).(idr/c7/oni/jpg)