JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis ditahan dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Penahanan ini setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Selain Shabri Lubis, sejumlah mantan pentolan FPI yang ditahan antara lain mantan Panglima FPI, Maman Suryadi; Ketua Panitia Acara, Haris Ubaidilah; Sekretaris Panitia Acara, Ali bin Alwi Alatas dan Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.
“Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Leonard menyampaikan, penahanan terhadap para pentolan FPI itu dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8-27 Februari 2021. Mereka menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan.
“Sementara itu untuk tersangka Terdakwa dr. AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid 19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan,” ujar Leonard.
Leonard menyebut, para tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari para Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sesuai dengan locus delictie terjadinya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka.
“Pelaksanaan penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protocol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid 19, antara dengan melakukan tes rapid antigen, memakai masker dan menjaga jarak serta mencuci tangan sebelum dan sesudahnya,” pungkas Leonard.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara dan Idrus kepala seksi acara.
Sementara itu, pada kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal terkait kasus kerumunan massa. Kemudian, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra