Pemkab Meranti dan PLN Sepakat, Lampu PJU Kembali Menyala

Kepulauan Meranti | Kamis, 03 November 2022 - 18:49 WIB

Pemkab Meranti dan PLN Sepakat, Lampu PJU Kembali Menyala
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menanggapi keputusan PLN Selatpanjang yang sempat melakukan pemutusan arus listrik penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik.

Diketahui langkah pemutusan arus listrik oleh PLN Selatpanjang dipicu oleh mandeknya pembayaran tagihan PJU yang menjadi kewajiban Pemkab Meranti.  Walaupun demikian, Sekretaris Daerah Bambang Suprianto menyambut baik langkah PLN tersebut. Menurutnya, ia mengaku cukup paham atas tugas dan fungsi jajaran PLN di Selatpanjang. Apalagi menyangkut terhadap realisasi target kinerja yang menjadi prioritas oleh wilayah.


Namun ia tidak mau dampak langkah PLN ke depan abai terhadap kepentingan masyarakat banyak. Sementara dalam memenuhi kewajiban atas tagihan PJU, pihaknya sempat dihadapkan dinamika penganggaran atas perubahan aturan keperluan keuangan.

"Memang serba salah. Tagihan PJU menjadi kewajiban Pemda, sementara regulasi berubah setelah anggaran berjalan, hingga mandeknya tagihan pembayaran PJU. Di sisi lain PLN menjalankan tugas tentu ada target capaian kinerja," ujarnya kepada Riaupos.co, Kamis (3/11/2022).

Perubahan aturan yang ia dimaksud, seperti penyesuaian dan kenaikan tarif baru PJU yang baru, di tengah tahun berjalan. Hingga persediaan anggaran pembayaran tagihan defisit Rp800 juta untuk menutupi kewajiban PJU hingga akhir tahun 2022.

"Sebelum penyesuaian tarif itu diberlakukan tagihan kita tidak pernah mewati Rp220 juta. Setelah penyesuaian naik menjadi Rp300 juta," ujarnya.

Sehingga persediaan anggaran Januari hingga Juni 2022 Rp2,4 milliar itu dipastikan tidak mencukupi untuk menutupi tagihan atau kewajiban per bulan.

Untuk itu ia berharap PLN mampu bijak dalam mengambil keputusan dengan sejumlah alternatif yang jitu, sehingga tidak berdampak buruk terhadap kepentingan masyarakat.

"Harus bijak. Ngapain dilakukan pemahaman PJU. Pasalnya risiko kebijakan cukup tinggi. Apalagi rawan kecelakaan," ujarnya.

Menurutnya ada pola lain yang layak diambil oleh PLN ketika pembayaran tagihan mandek oleh Pemkab Meranti.

"Misalnya PLN bisa menahan penyaluran penerimaan pajak PJU, dan lain-lain. Ngapain harus ada pemahaman hingga pemutusan arus PJU," ujarnya.

Lagi pula, sejauh ini menurutnya jajaran Setdakab Meranti cukup kooperatif atas komitmen dalam memenuhi kewajiban tersebut walaupun dasar terbitnya tagihan PJU tidak terukur oleh PLN setempat.

"Sejauh ini kami kooperatif walaupun landasan penetapan atas tagihan belum jelas oleh PLN. Karena tidak ada ukuran atas nominal pemakaian PJU. Artinya bisa dibilang asumsi liar. Kalau pakai rumus hitungan jam nyala juga tidak ketemu. Pasalnya kita sama-sama tidak tahu berapa jumlah lampu jalan yang tersebar di Kepulauan Meranti. Jadi dasarnya apa. Kita maunya kondusif aja," beber Bambang.

Pemutusan aliran listrik PJU akibat tunggakan pembayaran tagihan dibenarkan oleh Manajer PLN Rayon Selatpanjang, Richard Tambunan pada hari yang sama.

"Tadinya utuk tagihan rekening PJU Kabupaten Kepulauan Meranti bulan Oktober sekitar Rp301 juta lebih, sehingga sempat kami putuskan dulu aliran listrik PJU," bebernya.

Walaupun demikian pemutusan dilakukan dengan tenggat waktu yang singkat. Saat ini, kata dia, sudah normal dan telah dinyalakan atas koordinasi mereka dengan pihak Setdakab Kepulauan Meranti.

"Sudah selesai. Ada kesepakatan yang dibuat. Artinya tidak ada masalah lagi dan sudah kami normalkan," ujarnya.

Namun terhadap saran Pemkab Meranti tidak bisa dipenuhi, karena penyaluran penerimaan pajak PJU menjadi wewenang PLN wilayah dan pusat. Hanya saja ke depan ia mengaku akan memperkuat koordinasi.

"Pastinya kami akan memperkuat koordinasi, sehingga apa yang akan menjadi target untuk menciptakan kenyamanan seluruh pelanggan kami ke depan, benar-benar tercapai," ungkapnya.

 

Laporan: Wira Saputra

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook