KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Sebagai perusahaan sagu terbesar di Riau, PT Nasional Sago Prima (NSP) Wilker Kepulauan Meranti dicap sebagai pembohong. Akhir 2019 lalu perusahaan tersebut dikatakan telah berjanji akan melunasi tunggakan pajak non PLN yang berlangsung sejak 2011 silam. Namun hingga saat ini, janji tersebut belum juga ditepati.
"Ah bohong mereka. Sampai sekarang belum dibayar. Padahal mereka telah janji mau bayar Januari kemaren. Tunggakan sudah lama, sejak 2011. Tapi sampai sekarang belum dilunasi," ungkap Sekretaris Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Meranti, Agib Subardi ST kepada Riau Pos.
Dari estimasinya piutang tunggakan kurang lebih seratusan juta rupiah dengan rincian tarif Rp1,115 per-Kwh atas total pemakaian operasional perusahaan dari 2011 hingga saat ini.
Padahal menurut Agib, pihaknya beberapa kali telah melayangkan surat panggilan dan surat teguran, namun sampai saat ini itikad baik dari perusahaan untuk melunasknya. Pengertian Agib, pajak non PLN merupakan pajak atas penggunaan pembangkit listrik non PLN seluruh operasional perusahaan terkait.
Menyikapi keberadaan wajib pajak yang bandel, komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Yuhara minta jajaran pengelola pajak dan retribusi berinovasi.
Menurutnya jika jajaran pengelolaan pajak dan retribusi belum mampu berkeras kepada penunggak pajak, ia berharap Pemda bisa menggandeng instansi penegak hukum dan dapat menciptakan efek jera kepada penunggak pajak.
"Pemda bisa melakukan kerjasama dengan Kejari. Di sana, ada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kita bisa minta masukan. Yang Penting koordinasi. Jangan lembek," ujarnya.
Soal piutang yang ditimbulkan PT NSP, ia minta Pemda untuk tempuh jalur hukum perdata kepada penegak hukum. Langkah itu sebagai upaya dalam menimbulkan efek jera kepada wajib pajak yang bandel.
Melalui Humas PT NSP Setyo Budi Utomo kembali berjanji. Mereka sedia membayar tunggakan pajak terkait dalam waktu dekat. Walaupun demikian, ia membantah jika perusahaannya berbohong.
"Tidak ada yang bohong, kemaren masih ada beda pemahaman terkait peraturan yang menjadi dasar pajak tersebut, namun sekarang sudah confirm. Februari 2020 ini akan dibayar," ungkapnya.(wir)