SELATPANJANG, (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti ultimatum tenaga honorer hingga tenaga harian lepas yang ikut terlibat dalam politik praktis.
Jika ditemukan dan terbukti, Bawaslu Meranti minta Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal kepada Riau Pos Kamis (1/10) di ruang kerjanya. Menindaklanjuti itu saat ini pihaknya telah mempelajari produk hukumnya sehingga dalam waktu dekat, ia mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkab Meranti. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Meranti dalam menerapkan sanksi tegas jika menemukan honorer dan tenaga non PNS lainnya yang terlibat politik praktis dalam Pilkada Meranti," ujarnya.
Landasan sesuai dengan Perbup 37/2018 tentang pengendalian dan pengelolaan tenaga non PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Pada pasal 6 disebutkan tenaga non PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta, menggunakan atribut partai. Mengerahkan pegawai lainnya, serta menggunakan fasilitas daerah dalam pilkada," ujarnya.
Selain itu mereka juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, merugikan salah satu paslon selama masa kampanye di Pilkada. Terlebih menurutnya, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon, sebelum selama dan sesudah masa kampanye Pilkada.
"Ketentuan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada pegawai dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat," bebernya.
Jika melanggar, maka pada pasal 7 pada ayat 4 di Perbup 37/2018 dinyatakan jika tenaga non PNS melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6 tersebut bisa diberhentikan.
"Jika honorer nanti terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Perbup 37/2018 dalam proses penanganan pelanggaran, tentu Bawaslu akan rekomendasikan ke pemerintah daerah untuk bisa menegakkan aturan tersebut. Di mana sanksinya sangat tegas, yakni pemberhentian atau pemecatan. Karena, pemberian sanksinya ada di pemerintah daerah," tegasnya.
Apalagi, tambahnya saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Tentunya sangat riskan dengan keterlibatan honorer dan tenaga non PNS lainnya di Pilkada Meranti.