MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan belasan warga yang berpesta di atas KMP Roro (roll on-roll of) Barembang, Desa Insit, Kecamatan Tebingtinggi Barat pada malam pergantian tahun 2021.
Melanggar protokol kesehatan (Prokes), belasan warga ini terancam Undang Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan, dengan hukuman pidana paling lama satu tahun. Dan denda maksimal Rp100 juta.
Peristiwa terjadi 31 Desember 2020 malam. Mereka merayakan detik-detik pergantian tahun menuju 2021. Kelompok pria dan wanita itu malah pesta miras, memanggang ayam, jagung dengan diiringi alunan musik, di sana.
Belasan warga yang diamankan, di antaranya memiliki wewenang langsung dengan pengelolaan Roro yang baru saja diresmikan oleh pemerintah daerah setempat. Seperti seorang pejabat strategis Dinas Perhubungan (Dishub) inisial Ha.
Selain dia, juga diikuti jajarannya, laki-laki TA dan perempuan berinisial IP. Disusul M, beserta MT, Al, IFR dan F ikut terlibat. Bahkan di sana juga terdapat tujuh orang wanita penghibur. Mereka berinisial DS, ES, EPD, SY, NS, Da dan LA.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Ahad (2/1/20) pagi. Bebernya, penindakan bermula dari laporan warga yang merasa terganggu ketika berlangsungnya pesta di KMP Berembang Roro Insit, Tebingtinggi Barat, Meranti, kemarin.
"Penindakan dilakukan oleh Jajaran Polsek Tebingtinggi Barat. Mereka 15 orang menggelar pesta di atas kapal itu tidak mematuhi Prokes sehingga berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di tengah Pandemi Covid-19," ungkapnya.
Potensi tersebut bukan tak beralasan. Dibeberkan oleh Eko, salah seorang warga yang diamankan oleh jajarannya miliki gejala Covid-19. "Salah seorang dari mereka reaktif saat menjalani rapid tes di Puskesmas Alai Kecamatan Tebingtinggi Barat, Jumat (1/1/20)," ujarnya.
Selain hasil rapid tes, belasan warga itu juga dilakukan urine tes. Dua orang di antaranya positif mengkonsumsi narkoba, atau urine yang mengandung metamfetamin.
"Dua orang wanita berinisial ES dan EPD itu positif metamphetamin, seorang lagi berinisial IP reaktif saat dirapid tes. Sekarang telah diisolasi di BLK," bebernya.
Dari kejadian tersebut, menurut Eko, tentunya tidak mengindahkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Nataru 2021. Selain itu Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor :400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Nataru 2021 di masa pademi Covid-19
"Akan dijerat berkaitan dengan UU kekarantinaan kesehatan Pasal 93 yang mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Ancaman pidana paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.
Dari tangan terduga, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dua unit speaker, dua kis minol, dua botol miras dan satu unit alat pemanggang.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi