BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar ekpose kasus pencurian sepeda motor (curanmor), tujuh orang pelaku dan 12 unit sepeda motor berhasil diamankan Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang.
Ekpose ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK MH, Kapolsek Tambang Akp Marupa Sibarani SH MH dan Kasi Humas Polres Kampar Ipda David Gusmanto SH MH di Mapolres Kampar, Bangkinang, Senin (31/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra mengatakan, terungkapkan kasus ini berawal penangkapan dari pelaku MA (38) dan TA (25) yang merupakan warga Desa Terantang Kecamatan Tambang.
Dari penangkapan mereka berdua maka pelaku lainnya berhasil diamankan yaitu AN (22), FR (38), IR, AY dan DD.
"Semua pelaku kita berhasil amankan dan 12 unit sepeda motor. Untuk barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolres.
Untuk pelaku MA sudah bereaksi di 27 TKP dan untuk pelaku TA 50 TKP. "Semua mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.
Pelaku ini menjual belikan sepeda motor tersebut, sehingga dilakukan pengembangan dan akhirnya lima pelaku lainnya berhasil diamankan.
"Untuk itu, kepada masyarakat untuk selalu mengunci gandakan kendaraannya. Agar berhati-hati, karena kejahatan terjadi karena adanya kesempatan," tegas Kasat
Untuk para korban curanmor, yang merasa kehilangan sepeda motor harap melapor ke Polsek terdekat.
"Jika di antara 12 sepeda motor yang kita amankan, harap membawa surat-surat lengkapnya untuk membuktikan unitnya dan melalui prosedur," tegas Wakapolres.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman