TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Tim Ojoloyo/Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Perumahan Mustamindo Permai, Kamis (26/5) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku berinisial MI (17) dan IL (16) ini merupakan warga Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Keduanya ditangkap di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik pening, satu ball plastik bening, korek api, bong, kotak rokok, dua handphone.
Awal mula ditangkapnya kedua pelaku saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perumahan Mustamindo Permai II, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan melakukan penyelidikan, tim pun menangkap kedua pelaku di depan teras rumahnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat. Alhasil ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini.
"Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(kom)