BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalulintas Polres Kampar menjalin kerja sama atau MoU dengan RS Pelita, untuk mempermudah penanganan terhadap korban kecelakaan lalulintas. Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini dilaksanakan pada Senin pagi (27/09/2021) pukul 10.00 Wib, di Rumah Sakit Pelita di Jalan Lintas Pekanbaru-Taluk Kuantan Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja.
Pada waktu bersamaan pihak RS Pelita juga membuat MoU dengan pihak PT Jasa Raharja Wilayah Riau, terkait pembiayaan untuk penanganan korban kecelakaan lalulintas ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Lantas Polres Kampar AKP Yulihasman SSos, Direktur RS Pelita dr Yanti Fatmi Sp Kklp, Kepala Raharja Wilayah Riau M Iqbal Hasanuddin SSos MSi, Camat Perhentian Raja Agus Wiyana S.Pd.I dan Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo STrk.
Turut hadir Kanit Laka Satlantas Polres Kampar Ipda Hermoliza SH dan beberapa personel Satlantas Polres Kampar, Staf PT Jasa Raharja Wilayah Riau serta Staf RS Pelita Perhentian Raja.
Kasat Lantas Polres Kampar AKP Yulihasman S. Sos saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, bahwa perjanjian kerjasama ini dalam rangka mempercepat penanganan terhadap korban kecelakaan lalulintas yang terjadi di jalan lintas Pekanbaru-Kuansing, mulai dari wilayah Siak Hulu hingga ke wilayah Kecamatan Kampar Kiri yang berbatasan dengan Kabupatenbupaten Kuansing.
"Diharapkan dengan adanya MoU ini, korban lakalantas di wilayah tersebut akan lebih mudah dan lebih cepat mendapat pertolongan medis, sehingga dapat mengurangi fatalitas korban lakalantas yang terjadi di wilayah tersebut," jelasnya.
Laporan: Komarudin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman