Diduga Cabuli Anak Bawah Umur, Ayah Tiri Ditangkap

Kampar | Rabu, 25 Januari 2023 - 10:35 WIB

TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pria mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun dan kejadian ini sudah dilakukan sejak November sampai Januari. Tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tambang, Selasa (24/1) dini hari.

Tersangka adalah IS (32) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.  Dia melakukan aksinya di dalam kamar korban yang bersebelahan dengan kamar pelaku.


Korban berinisial OJ (12), kasus pencabulan ini dilaporkan oleh ibu kandung korban MA (29) ke Polsek Tambang, Selasa (24/1) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kejadian ini berawal Selasa (24/1) sekira pukul 00.30 WIB, ibu korban merasa curiga dengan gerak gerik dan tingkah laku anaknya, lalu menanyakan kepada korban dan dengan polos korban menceritakan terakhir kali dicabuli oleh ayah tirinya tersebut pada Selasa (10/1) lalu.

Saat itu, kamar korban bersebelahan dengan kamar pelaku.  Sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku masuk ke kamar korban dan mencabulinya. Perbuatan pelaku ini sudah dilakukan sejak November 2022 lalu.

Korban menjelaskan, dirinya tidak bisa memberitahukan kepada ibunya, karena takut dan diancam oleh pelaku untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Ibu korban pun kaget mendengar cerita anaknya itu dan langsung malam itu juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambang.

Usai menerima laporan, korban  kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk divisum. Dan hasilnya benar, korban sudah dicabuli oleh pelaku.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personel piket Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya serta membawa tersangka ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan kejadian tersebut. Tersangka melakukan aksinya dengan modus membujuk rayu dan mengancam korban.

''Pelaku sudah melanggar Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,'' jelas Kapolsek.(kom)

Laporan KAMARUDDIN, Tambang









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook