Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Masih di Bawah Umur

Bengkalis | Kamis, 16 September 2021 - 09:40 WIB

Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Masih di Bawah Umur
UD ayah pencabul anak tiri dibawah umur sat diamankan Polsek Mandau, Kamis (15/9/2021). (HUMAS POLSEK MANDAU FOR RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


DURI (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial UD (35) tega mencabuli anak tirinya, yang masih berusia 13 tahun. Terhadap perbuatannya,  kini ayah bejat tersebut sudah diamankan petugas Polsek Mandau, Kamis (16/9/2021).
 
Tersangka diamankan polisi di kediamanya, Rabu (15/9/2021) malam, di daerah Simpang Jurong KM 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Ini setelah ibu korban melaporkan perbuatan ayah tirinya ke polisi.
 
Kapolsek Mandau AKP Jaliper LT SAP membenarkan ada laporan kasus tersebut. Menurutnya,  kasus itu  bermula sekira pukul 14.00 WIB pelaku,  diduga telah berbuat tak senonoh kepada anak tirinya tersebut.
 
Terungkapnya kasus itu kata Kapolsek,  berawal dari ibu korban yang mendapatkan telepon dari adik nya berinisial RS. Mendapat telepon tersebut, ibu korban langsung menjumpai tetangganya. Setelah bertemu ibu korban terkejut mendapatkan cerita bawah anak kandungnya telah disetubuhi oleh ayah tirinya, atau suami dari ibu korban.
 
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendapatkan cerita dari tetangganya, ibu korban langsung bertanya ke anaknya, apa benar ayah tirinya telah berbuat cabul kepada dirinya? Korban langsung meberitahu ke ibunya, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dari umur 10 tahun, dengan cara meraba-raba dan ayah tirinya juga telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada Rabu (3/8/2021).
 
Atas perbuatan bejat suaminya tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke Polsek Mandau. Setelah menerima laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Reskrim di bawah komando Kanitres Iptu Firman SH. Penyelidikan pun dilakukan atas kasus ini, kemudian dilakukan pula pencarian tersangka.
 
Tidak berapa lama, Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap pelaku di kediamannya Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
 
Hasil interogasi polisi, tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap anak tirinya. Atas hal itu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut.
 
“Berdasarkan perbuatan yang diakuinya, tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,”  ujar Firman.
 
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis) 
 
Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook