PERAWANG (RIAU POS.CO) - KM (45 ) dan RKP (20) pelaku dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Opsnal Polsek Tualang. Keduanya diamankan di Jalan Pipa Caltex Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Rabu (14/9/2022) malam.
Korban inisial SI perempuan (6) dan SS laki laki (5) masih memiliki hubungan keluarga dengan kedua pelaku. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan pelaku berulang kali dari bulan Februari hingga April.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa membenarkan atas kejadian dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
"Dua pelaku persetubuhan atau percabulan anak di bawah umur telah diamankan. Saat ini berada dalam tahanan Polsek Tualang, " jelas Kapolsek Tualang, Kamis (15/9/2022).
AKP Alvin menjelaskan dugaan pencabulan anak di bawah umur terjadi pada bulan Februari hingga April 2022 di Jalan Pipa Caltex, di mana saat dua anak ini tinggal di rumah pelaku yang dititipkan oleh orang tua korban.
Orang tua korban setelah mendapatkan cerita dari sang anak SI dan SS saat itu juga membuat laporan dugaan pencabulan di Polsek Tualang Rabu tanggal 14 September 2022. Kemudian dilakukan visum terhadap korban di RSUD Perawang, ditemukan luka pada organ vital kedua anak pelapor.
Laporan keluarga korban langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Alvin dengan memberikan perintah Panit Reskrim Iptu Adi dan tim opsnal menyelidik, serta mencari keberadaan pelaku yang akhirnya ditangkap di Jalan Caltex Perawang. Juga diamankan barang bukti baju, celana pendek, celana dalam dan handuk yang dipakai diduga pelaku inisial RKP.
Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)
Editor: Edwar Yaman