UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan aksi cabul, seorang ayah tiri inisial Dw (49) dilaporkan ke polisi dan berakhir dengan penahanan di sel tahanan Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (17/9/2022) malam.
Tersangka dilaporkan abang kandung korban Su (31) yang tak terima adiknya sebut S (12) yang berstatus sebagai pelajar, diduga telah menjadi korban pencabulan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Ya, telah diterima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata AKP Juliandi, Selasa (20/9/2022).
Terungkapnya dugaan aksi pencabulan itu, terang Juliandi gegara setelah pelapor menerima informasi mengenai adanya chating dan foto yang tak senonoh di seluler korban.
"Pelapor sempat membawa terlapor Dw ke rumah korban, dan terlapor akhirnya mengakui perbuatannya telah melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah mendengar pengakuan itu langsung dilaporkan ke polisi guna diproses lebih lanjut," kata Juliandi.
Polisi akhirnya menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa satu seluler dan satu stel pakaian korban. Sementara tersangka kasus ini, terang Juliandi, dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 ) jo pasal 76E jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Edwar Yaman