RIAUPOS.CO - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial YZ (30). Buruh harian lepas ini diduga telah mencabuli dua anak tirinya, masing-masing berusia 11 dan 14 tahun. Perbuatan YZ itu diduga telah dilakukannya berulang kali.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi SIK MH melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, YZ tidak hanya mencabuli tapi juga menyetubuhi korban.
”Tersangka YZ ditangkap atas laporan ayah kandung korban. Pelaku tidak hanya mencabuli, akan tetapi juga menyetubuhi korban saat di rumahnya,” kata Kompol Andrie, Ahad (27/11).
Berdasarkan keterangan korban, sebut Kompol Andrie, dugaan pencabulan dilakukan tersangka pada suatu hari di Oktober 2022. Saat peristiwa itu terjadi, ibu korban sedang pergi bekerja.
Dari pengakuan korban, dugaan pencabulan terhadap keduanya itu dilakukan berulang kali.
Kompol Andrie menyebutkan, perbuatan pelaku akhirnya diketahui ayah kandung korban WG (49). Tidak terima, sang ayah kandung langsung melaporkan pelaku ke polisi. Atas laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru langsung bergerak mengamankan YZ.
Atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
”YZ bersama barang bukti kami amankan di Polresta Pekanbaru guna tindak lanjut proses hukum atas perbuatan yang diduga dilakukannya,” tutup Kasat Reskrim.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru