Amankan 57 Paket Sabu dari Pengedar di Air Tiris

Kampar | Kamis, 24 Maret 2022 - 09:31 WIB

Amankan 57 Paket Sabu dari Pengedar di Air Tiris
Tersangka narkoba berikut barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Kampar, Selasa (22/3/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satresnarkoba Polres Kampar  melakukan penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Al Jamaah, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan, Kampar Kabupaten Kampar, Selasa sore (22/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku narkoba yang diamankan HR (31) warga Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.


Dari pelaku ditemukan barang bukti 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 14.26 gram), satu unit timbangan digital, satu ball plastik bening, tiga buah plastik bening.

Juga ditemukan satu sendok sabu, satu buah kotak rokok merek On Bold, satu buah plastik klip warna hitam, satu buah botol Redokson, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan  sim card, uang tunai Rp1 juta (hasil penjualan narkoba).

Pengungkapan kasus ini, berawal Selasa (22/3) sekitar  pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di  Jalan Al Jamaah Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka HR yang sedang berada di pinggir jalan perkebunan karet milik warga.

Baca Juga : kejar Kebangkitan

Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukanlah tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam bungkus rokok merek On Bold.

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang didampingi aparat desa setempat ditemukanlah lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam botol merek Redoxon yang terletak di dapur.

Selanjutnya juga ditemukan 46 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan timbangan digital di dalam plastik klip warna hitam di atas meja dapur.

Saat diinterogasi, tersangka HR mengakui bahwa 54 paket diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari inisial AA (DPO). (kom)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook