TEKAN ANGKA PERCERAIAN

Bimwin Persyaratan Wajib bagi Pasangan Menikah

Kampar | Jumat, 23 Desember 2022 - 11:25 WIB

Bimwin Persyaratan Wajib bagi Pasangan Menikah
Kepala Kemenag Kampar, H Fuadi Ahmad (ISTIMEWA)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Kemementerian Agama (Kemenag) Kampar melakukan berbagai upaya karena tingginya angka perceraian di Kabupaten Kampar.

Kepala Kemenag Kampar,  H Fuadi Ahmad mengatakan, dengan tingginya angka perceraian di Kabupaten Kampar, Kemenag Kabupaten Kampar sudah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) untuk pasangan calon yang akan menikah.


''Bimwin ini kami jadikan persyaratan wajib, setiap pasangan yang mau melangsungkan pernikahan diberikan bimbingan perkawinan dan mendapatkan sertifikat. Sertifikat inilah yang menjadi syarat untuk menikah,'' katanya.

Ditambahkannya, dalam Bimwin tersebut diberikan materi tentang penguatan terhadap kehidupan dalam berkeluarga untuk mencapai keluarga sakinah mawaddah warahmah (samawa).

''Kita berharap  dengan diinsentifkannya Bimwin ini tingkat perceraian di Kampar bisa berkurang. Kita selalu menyampaikan bahwa perceraian itu halal namun  tidak baik bahkan bisa bergoncang aras karena itu,'' sebutnya.

Fuadi menam­bah­kan,materi-materi yang diberikan adalah  bagaimana cara agar bisa melanggengkan keluarga, materi pembinaan keluarga Sakinah, materi bagaimana menjalankan keluarga secara islam dan materi lainnya.

''Kalau kehidupan berkeluarga sudah matang maka keinginan untuk bercerai itu akan berkurang, karena berkeluarga ini tidak boleh coba-coba,'' ujarnya.

Dia menyampaikan, Bimwin ini ada dua model. Ada Bimwin mandiri yang dilaksanakan BP4 (organisasi yang independen) dan Kemenag diajak sebagai pemateri dan ada pula Bimwin yang diadakan oleh Kepala KUA dengan gratis.

''Para Penyuluh Agama kita dalam bimbingan dan penerangan Islam salah satu silabusnya adalah penyuluhan keluarga Sakinah,'' tegasnya.(gem)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook