17 Pelaku Kerusuhan di Desa Terantang Tambang Diproses Hukum

Kampar | Kamis, 23 Juni 2022 - 10:00 WIB

17 Pelaku Kerusuhan di Desa Terantang Tambang Diproses Hukum
Polres Kampar menggelar ekpose pelaku kasus tindak kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (22/6/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAU POS)

KAMPAR (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar menggelar ekpose pelaku kasus tindak kekerasan yang terjadi di lahan KUD Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (22/6) sekitar pukul 08.00 WIB, di ruang Sat Reskim Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Wakapolres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH menjelaskan, dari kasus ini, Polres Kampar sudah mengamankan 17 orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.


Dijelaskan Wakapolres, 17 orang pelaku yang diamankan aparat kepolisian ini, di antaranya, AA (27) warga desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, PL (37) warga Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan, Kota Pekanbaru, RF (51) warga Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, YB warga  Kabupaten Ende, NTT, AL (53) warga Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, AR (23) warga Kupang, NTT, AF (42) warga Kepenuhan Hulu, Rohul, SS (40) warga Desa Terantang.

Juga diamankan AS (23) warga Desa Kubang Jaya, AF (21) warga Desa Terantang, GS (31) warga Desa Rimbo Panjang, SM (26) warga Kabupaten Ende  NTT, HY (50) warga Teluk Meranti, Pelalawan, AI (42) warga Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, MH (43) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, AD (30) warga Kota Batam, dan NR (45) warga Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Kronologis kejadiannya, kata Wakapolres, Ahad (19/6), sekitar pukul 14.00 WIB, pada saat pelapor MS (50) bersama warga masyarakat Desa Terantang sedang berkumpul di tenda yang terletak di jalan masuk ke area perkebunan milik KUD Iyo Basamo, Desa Terantang.

Selanjutnya sekira pukul 15.30 WIB, pelapor didatangi oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 70 orang yang menyuruh pelapor bersama masyarakat lainnya untuk meninggalkan lokasi tersebut. Dengan cara mengusir menggunakan kekerasan dengan alat berupa senjata tajam, senjata pemukul, serta melempari korban dan masyarakat Desa Terantang dengan menggunakan batu, sehingga mengakibatkan pelapor beserta 13 orang masyarakat lainnya mengalami luka-luka.

Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolres Kampar mendapat informasi tentang sudah terjadinya penyerangan oleh sekelompok orang terhadap masyarakat Desa Terantang di area perkebunan KUD Iyo Basamo Desa Terantang.

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres memerintahkan kepada Wakapolres Kampar, Kabag Ops Porles, Kasat Reskrim serta Kasat Intelkam  untuk mengumpulkan personel guna diberangkatkan menuju tempat kejadian perkara yang berada di Desa Terantang.

Selanjutnya, sekitar pukul 19.45 WIB, Kapolres Kampar didampingi Dandim 0313/KPR, Waka Polres, Kabag Ops Polres Kampar, Kasat Reskrim, dan Kapolsek Perhentian Raja bersama gabungan anggota Polres Kampar dan Polsek jajaran melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap masyarakat Desa Terantang.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, gabungan TNI-Polri di bawah pimpinan Kapolres Kampar mengamankan 17 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap masyarakat Desa Terantang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 orang tersebut, mengakui sudah melakukan penyerangan dan tindakan kekerasan terhadap masyarakat Desa Terantang.

Bersama 17 orang pelaku ini, turut diamankan barang bukti berupa 2 senjata tajam jenis pisau, 3 kayu, 1 ketapel, 2 besi, 3 senjata tajam jenis parang, handphone, 2 tongkat, 2 busur panah berikut 2 anak panah, 1 samurai, dan 1 bambu runcing.(ade)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook