BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri MSi menyambut kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Selasa (22/3).
Dalam rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi area manajemen aset daerah Kabupaten Kampar tersebut dihadiri Kasatgas Wilayah 1 Diretorat Korsup KPK RI Arif Nurcahyo, Divisi Wilayah Riau Meri Putri Abadi, rombongan lainnnya Yuli Kamalia, Suyadi, dan Yuni Kumala Sari.
Bupati Kampar saat membuka rapat menyampaikan, bahwa untuk 2022 komitmen capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemda Kampar menargetkan pada area intervensi manajemen aset daerah dengan target 70 persen. Hal ini sesuai dengan instruksi KPK sendiri bahwa pemerintah daerah harus membenahi aset daerah.
"Kami menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi dan Suvervisi Wilayah I KPK RI, bahwa Pemkab Kampar sudah mengambil langkah-langkah dengan membentuk tim percepatan persertifikatan tanah milik Pemkab dengan dukungan anggaran sebesar Rp400 juta," jelas Catur.
Sementara itu, Kasatgas Diretorat Korsup KPK RI Arif Nurcahyo menjelaskan, delapan program pemberantasan korupsi terintegrasi yang mesti dipahami adalah perencanaan dan penganggaran APBD, APIP, manajemen aset daerah, manajemen ASN, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tata kelola dana desa, serta optimalisasi pendapatan daerah.
"Dalam menjanjikan program tersebut perlu kerjasama saling pengertian. Hal ini bukan hanya tugas Inspektorat atau BPKAD, melainkan tugas bersama dengan memberikan data dan informasi dalam tupoksi masing-masing OPD," jelasnya. Sementara itu, Sekda Kampar Yusri dalam eksposenya menyampaikan terkait penertiban aset daerah. Saat ini aset daerah tanah milik Pemkab Kampar tercatat sebanyak 3.344 persil, dengan luas 1.456.756.823 M2 serta dengan nilai Rp452.283.277.249.
Sementara jumlah bidang yang sudah sertifikat 179 persil, dengan luas 1.752.045 dan dengan nilai Rp 64.123.761.987 serta sertifikat yang masih kurang 3.165 persil. Sementara 1.009 persil merupakan pelebaran jalan Pekanbaru-Bangkinang sudah disertifikatkan oleh Kementrian PUPR yang belum diserah terima/ belum dikeluarkan dari KIB Pemda Kampar.
Terkait aset daerah dalam bentuk tanah dan bangunan, sebelumnnya Pemkab Kampar melalui Bupati Kampar telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar.
"Sama juga halnya dengan penertiban aset daerah dalam bentuk Kendaraan, Pemkab Kampar juga telah melakukan kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kampar dan Polres Kampar," jelasnya.(gem)
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang