BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Polres Kampar beserta jajaran serius menyikat habis segala bentuk perjudian baik online maupun ofline. Setelah sebelumnya Polsek Tambang mengungkap kasus perjudian online jenis higgs domino, kemudian disusul oleh Polsek XIII Koto Kampar yang juga berhasil mengungkap kasus perjudian online jenis game Higss Domino. Dari pengakuan Bandar judi tersebut, mereka mampu meraup keuntungan Rp250.000 dalam sehari.
Polsek XIII Koto Kampar meringkus pelaku jual beli (agen) chip judi online Higgs Domino di warung milik Bulle di Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8) kemarin sekitar pukul 14.30 WIB.
Agen judi online Higgs Domino yang diamankan aparat kepolisian tersebut, yakni BDW alias Bulle (28) pemilik warung di Kelurahan Batu Bersurat, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, berupa satu HP warna putih krem yang digunakan untuk proses jual beli chip, dan uang tunai sebesar Rp1.300.000.
Pengungkapan kasus ini bermula, Sabtu (20/8) kemarin sekitar pukul 14:00 WIB, Kapolsek XIII Koto Kampar mendapat informasi tentang adanya perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game kepada para pemain judi.
Mendapat informasi dari masyarakat, Kapolsek XIII Koto Kampar, AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Ferry Curie Ambarita SH melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Kanit Reskrim beserta tim Opsnal langsung ke TKP, dan kemudian mengamankan seorang laki laki inisial BDW alias Bulle yang berperan sebagai bandar chip dengan barang bukti satu HP warna putih krem yang digunakan untuk proses jual beli chip permainan, serta uang tunai Rp1.300.000.
Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game tersebut dengan cara pelaku menjual chip
kepada pemain dengan harga Rp65 ribu sebanyak 1B dan chip-nya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku.
Kemudian pemain yang membeli chip memainkannya di aplikasi game Higgs Domino di handphone-nya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.
Jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp60 ribu sebanyak 1B di bawah harga penjualan. Jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada diaplikasi handphone pemain akan berkurang atau habis.
Dari pengakuan pelaku, dia mengaku melakukan jual beli chip tersebut sudah 2 tahun dengan keuntungan per hari antara Rp200.000 sampai Rp250.000.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH membenarkan penangkapan agen/bandar chip Higgs Domino tersebut.
"Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku, disangkakakan melanggar Pasal 303 KUP Pidana," ujar Kapolsek.***
Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang