PEMERINTAHAN

Pengaduan Masyarakat Bisa Dilaporkan di Website www.lapor.go.id

Kampar | Selasa, 22 Februari 2022 - 13:40 WIB

Pengaduan Masyarakat Bisa Dilaporkan di Website www.lapor.go.id
Dinas Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar di ruang rapat Diskominfo di Bangkinang, Senin (21/2/2022). (DISKOMINFO KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Sehubungan pelaksanaan kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional, layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemanpan RB) 2022 terus dilakukan perbaikan dan ditingkatkan. 

Upaya peningkatan dan tindak lanjut layanan pengaduan masyarakat tersebut Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Diskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar mengadakan rapat persiapan bersama dengan OPD di lingkup Pemkab Kampar dan camat se-Kabupaten Kampar  di ruang rapat Diskominfo di  Bangkinang, Senin (21/2/2022). 


"Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik," jelas Sekretaris Diskominfo Kampar Ade Saputra didampingi Kepala Bidang Pengembangan Layanan Publik Salmi Hadi, Kepala Bidang Persandian Rahmat Junaidi, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Yafrizal Agusmar.

Ade Saputra mengatakan, bahwa Pemerintah Republik Indonesia membentuk SP4N Lapor adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id.

"Kita sudah melakukan penertiban admin di setiap OPD dan kecamatan untuk pengelola SP4N Lapor, sehingga setiap ada pengaduan kita akan teruskan ke OPD yang berkaitan untuk dapat kita tindaklanjuti," tambahnya lagi.

SP4N Lapor sudah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan peraturan presiden Nomor 76/2013 dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2015. Untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efektifitas pengelolaan pengaduan. 

Ditambahkan Ade Saputra bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) telah mendatangani memorandum of Understanding (MoU) untuk memanfaatkan sistem layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat, inilah yang ditindak lanjuti.(Kom)


Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook