BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, akan mengikuti kegiatan Evaluasi Apresiasi Desa dalam Implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa Tingkat Nasional Tahun 2022.
Kepastian Desa Pulau Gadang mewakili Provinsi Riau pada kegiatan yang ditaja oleh Komisi Informasi Pusat bekerja sama dengan Kementerian Desa Republik Indonesia tertuang dalam surat Komisi Informasi Provinsi Riau Nomor 480/KIP-R/405 tentang Rekomendasi Kepesertaan Desa Provinsi Riau tahun 2022 tanggal 17 Oktober 2022.
Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Riau Asril Darma melakukan rapat koordinasi bersama PPID Utama Kabupaten Kampar Salmi Hadi, Kepala Desa Pulau Gadang Syopian dan mewakili Dinas PMD Yoni Misra Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar di Kantor Kominfo Kampar, Bangkinang, Kamis (20/10).
Asril mengatakan, ditunjuknya Desa Pulau Gadang sebagai salah satu peserta dalam evaluasi apresiasi KIP desa tingkat nasional ini, tidak terlepas dari adanya keyakinan terhadap Desa Pulau Gadang yang memiliki komitmen dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang KIP.
Ditambahkan Asril, pihaknya menaruh harapan semoga desa Pulau Gadang ini, tidak hanya sekedar untuk mengikuti kegiatan evaluasi apresiasi tingkat nasional, akan tetapi diharapkan desa Pulau Gadang dan semua stake holder dapat bersinergi, sehingga desa Pulau Gadang ini minimal masuk ke dalam sepuluh desa tingkat nasional dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, Kadis Kominfo Yuricho Epril SSTP melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Layanan Publik selaku PPID Utama Kabupaten Kampar H Salmi Hadi menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang diberikan Komisi Informasi Riau kepada Pulau Gadang dalam evaluasi apresiasi KIP desa tingkat nasional 2022
"PPID Utama Kabupaten Kampar akan terus mendorong dan selalu bersinergi dengan semua pihak terutama sekali dengan Pemerintahan Desa Pulau Gadang dan dinas terkait untuk memenuhi kriteria penilaian sehingga tahun ini Desa Pulau Gadang Kabupaten Kampar minimal masuk dalam sepuluh besar desa transparan di Indonesia," jelas Salmi.
Kepala Desa Pulau Gadang Syopian menyampaikan komitmennya atas kepercayaan yang diberikan KI Riau, yang sudah menunjuk desanya untuk mewakili provinsi pada ajang evaluasi apresiasi nasional ini. Berbagai persiapan dan penyempurnaan indikator penilaian akan terus dilengkapi.
"Meskipun aprsiasi dan penghargaan bukan menjadi tujuan pemerintah Desa Pulau Gadang, karena transparansi tersebut adalah amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap lembaga publik, sehingga partisifasi aktif dan kepercayaan masyarakat akan dapat diraih apabila kinerja pejabat publik bekerja secara transparan," ujar kades yang akrap dipanggil Datuk Syopian ini.(kom)