TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Sat Narkoba Polres Kampar atau Tim Ojoloyo mengamankan 24 paket narkoba sabu-sabu dari seorang yang diduga pengedar narkoba di kantong celananya. Pelaku adala FE (26) warga Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Ia ditangkap saat berada di jalan, Selasa (9/5) sekitar pukul 13.40 WIB.
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 24 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 4.43 gram), handphone, seball plastik klip, bong, kaca pirex, korek api, sendok sabu-sabu dari pipet dan dua plastik klip.
Peristiwa ini berawal, sat Tim Ojoloyo mendapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba di wilayah Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Mendapat informasi tersebut, Tim Ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 13.40 WIB, tim mengetahui keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku langsung ditangkap di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung. Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres.(kom)