Bongkar Konter Ponsel di Pasar Desa Gading Sari, Dua Pelaku Ditangkap

Kampar | Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:02 WIB

Bongkar Konter Ponsel di Pasar Desa Gading Sari, Dua Pelaku Ditangkap
Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang membongkar kontainer konter Flamboyan SelulerĀ  di Pasar Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (28/8/2023). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang membongkar kontainer konter Flamboyan Seluler di Pasar Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (28/8/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Pelaku adalah MA (28), warga Desa Rimba beringin dan DA (19), warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang modusnya merusak pintu konter dan mengambil semua isinya dan korban mengalami kerugian Rp30 juta, yang baru diketahui Ahad (20/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.


Korban adalah Ali Akbar (30), warga Desa Flamboyan Kecamatan Tapung dan usai kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polsek Tapung.  Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP  M Fadillah membenarkan penangkapan kedua pelaku.

"Setelah melakukan penyelidik diketahuilah pelaku dan langsung kami tangkap," jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, awal kejadian ini korban datang ke konter dan melihat pintu konter sudah terbuka dan langsung mengecek barang-barang yang hilang di konternya. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian mencoba mencari pelaku pencurian tersebut dan tidak menemukan pelakunya.

Selanjutnya  langsung melakukan penyelidikan dan Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

 

Unit Reskrim Polsek Tapung mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tapung dan kemudian Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kepada Plh Kapolsek Tapung, dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan.

"Dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Petapahan, dan setelah berhasil ditangkap pelaku yang berinisial MA mengakui sudah melakukan pencurian di kontainer konter Flamboyan Seluler yang berada di Pasar Desa Gading Sari  bersama dengan temannya yang bernama DA," terang Kapolsek.

Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap DA.

"Malamnya pelaku DA ditangkap di Pekanbaru pada pukul 19.00 WIB dan setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu kontainer dengan menggunakan besi yang berbentuk L," terangnya.

Setelah berhasil membuka pintu kontainer tersebut kedua pelaku mengambil voucher, kartu perdana Simpati, XL, IM3, 3, Smartfren, HP Vivo Y83, CCTV, ORBIT, dompet dan uang sebesar Rp15 juta dan para pelaku menjual sebagian barang hasil curian berupa kartu perdana dan voucher kepada orang yang tidak dikenal di tempat keramaian di Pekanbaru

"Sementara uang tunai tersebut sudah dihabiskan oleh para pelaku untuk kebutuhan hidup dan membayar angsuran sepeda motor milik pelaku," tambahnya.

 

"Pelaku MA mengakui mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp10 juta dan sisanya diberikan kepada DA," ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk diproses dengan hukum.

"Barang bukti yang kami amankan gagang kunci berbentuk L yang terbuat dari besi, 4 voucher Smartfren, 6 kartu perdana Smartfren, 32 kartu perdana XL, sepeda motor BM 2996 ZAL dan barang bukti lainnya," tegas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook