NARKOBA

Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kampar Diciduk Polisi

Kampar | Selasa, 19 April 2022 - 14:19 WIB

Memiliki Sabu, Dua Pemuda di Kampar Diciduk Polisi
Tim Ojoloyo kembali meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Ahad malam (17/4/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan julukan Tim Ojoloyo kembali meringkus para pelaku narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap pada Ahad malam (17/4/2022) di dua TKP yang berbeda.

Penangkapan pertama oleh Tim Ojoloyo yang dipimpim oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH pada Ahad (17/4/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, terhadap tersangka ZE (40) warga Dusun Koto Semiri RT006/RW 004 Desa Ganting Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. ZE ditangkap pihak kepolisian pada saat pelaku di Dusun I Kampung Bukit, Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba membawa pelaku ke rumahnya untuk melakukan penggeledaan yang didampingi oleh aparat desa setempat ditemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip putih bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, yang diletakkan di bawah lantai. Tepatnya di belakang meja rias di dalam kamar pelaku ZE serta barang bukti lain.

Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka ZE, dirinya mengaku bahwa narkotika yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya RH.

Tanpa buang waktu Tim Ojoloyo ini yang dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang sudah diketahui identitas.

Senin (18/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, tim Ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap NK (33) warga Kampung Panjang Mudiok RT002/RW002 Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

NK ditangkap pihak kepolisian pada saat berada di rumahnya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukan  satu paket diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip putih bening, serta barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook