Ya Ampun! Ada 58 Galian C di Kampar Beroperasi Tanpa Izin

Kampar | Kamis, 18 Juni 2020 - 10:45 WIB

Ya Ampun! Ada 58 Galian C di Kampar Beroperasi Tanpa Izin
Sebuah alat berat usaha Galian C sedang mengeruk tanah di pinggir anak sungai di salah satu kawasan di hulu Kabupaten Kampar, aktifitas pengerukan yang diambil belum lama ini diduga kuat tak berizin.(WARGA FOR RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melakukan pendataan terhadap usaha Galian C seantero Kampar dua bulan terakhir ini. Tercatat, ada 58 Galian C aktif beroperasi tanpa izin. Fakta ini sangat mencengangkan di tengah daerah ini sangat membutuhkan tambahan APBD dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Aktivitas ilegal itu bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun untuk beberapa lokasi, apalagi kalau mengacu pada tahun efektifnya Undang-undang No 23 Tahun 2014. Karena sejak saat itu, urusan perizinan sektor usaha itu tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.


Tidak adanya izin membuat peluang PAD dari retribusi aktivitas penggalian permukaan bumi itu otomatis menguap. Kondisi ini makin merugikan ketika Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Pekanbaru-Padang yang melewati 170 km wilayah Kampar, sangat membutuhkan material pembangunan jalan yang masif. 

Padahal usaha Galian C di Kampar, yang ilegal itu, menjadi penyuplai utama pembangunan jalan tol tersebut.

Permasalahan izin ini terhambat karena bergesernya perizinan yang semula berada di kabupaten, pindah kewenangan ke provinsi. Kampar hanya kebagian urusan memberi rekom. 

Kepala Satpol PP Kampar Nurbit menyebutkan, pihaknya sebagai penegak aturan sebenarnya tak berdiam diri atas bisnis yang menyalah itu. Sebagai upaya penertiban, pihaknya telah menyurati Gubernur Riau.

''Kami melalui Pak Bupati sudah menyurati Gubernur terkait hal ini. Surat itu sudah dibalas setahun lalu, tertanggal 15 Maret 2019. Pelimpahan wewenang penertiban kepada Tim Yustisi, tapi ternyata surat itu tidak ada tembusan. Hanya kepada Kami, padahal dalam tim ini ada Kejaksaan, Polri, TNI dan OPD lainnya,'' sebut Nurbit saat memprotokoli rapat bersama Tim Yustisi Kabupaten Kampar, Rabu (17/6/2020).

Data 58 usaha ilegal tersebut sudah ada di tangan Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda). Sesuai surat Gubernur, penindakan usaha ilegal ini bisa ditindak dari sisi kerusakan lingkungan, dalam hal ini melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar, bersama-sama dengan Tim Yustisi. Nurbit pada rapat tersebut segera akan melaksanakan instruksi Bupati agar menggelar rapat kembali untuk penertiban sekaligus mendorong para pengusaha mengurus izin usahanya masing-masing. 

Pada rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kampar Yusri itu juga terungkap, dari 58 usaha Galian C yang terdata beroperasi dan belum mengantongi izin, baru ada tujuh yang berupaya mengajukan izin. Hanya saja, hingga rapat berakhir menjelang tengah hari kemarin itu, belum ada langkah konkrit yang diambil pemerintah Kabupaten Kampar.  Kecuali akan kembali menggelar rapat khusus untuk mengambil langkah-langkah terkait pemecahan masalah tersebut.

Laporan: Hendrawan (Bangkinang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook