PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus merampungkan kasus galian C ilegal yang terjadi di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kasus ini dinyatakan lengkap alias P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebelumnya, dua orang penambang ilegal diamankan. Keduanya berinisial HH (21) sebagai operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan juga telah diserahkan ke Kejati untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini sebagaimana diungkapkan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (11/7). “Iya benar berkasnya sudah P21. Sudah langsung dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejati Riau,” kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa alat berat yang disita karena digunakan untuk menambang tanah urug di Kecamatan Tenayan Raya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan sebelumnya, Polisi sempat mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas dimaksud.
“Pada hari Kamis (11/5), Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait,” ujar Nandang.
Usai melakukan penyelidikan di lapangan, penyidik berhasil mengamankan 2 orang yang tertangkap tangan di lokasi. Pelaku HH (21) selaku operator alat berat dan RK (54) selaku tukang catat sekaligus pemilik lahan. Penyidik kemudian membawa HH dan RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit eskavator dan 1 buah buku catatan besar. Para pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambung Nandang.
Adalun pasal yang disangkakan ialah Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.3/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(nda)