BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Seorang pria paru baya sedang asyik nyabu di pintu jendela ditangkap Satreskrim Polres Kampar, kemudian pelaku ini di serahkan ke Satnarkoba Polres Kampar, Ahad (15/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku adalah MZ (54) warga Tampan Pekanbaru. Ia ditangkap di Dusun II Kampung Deling, Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Tepatnya di jendela rumahnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, handphone Vivo warna biru, sendok sabu dari pipet, korek api gas warna biru dan alat bong.
Awal mula penangkapan ini pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan tindak pidana umum. Kemudian melihat seseorang dari pintu jendela rumah pelaku MZ yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu, lalu Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung mengamankan pelaku.
Pada saat bersamaan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar.
Setibanya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar serta didampingi oleh perangkat desa setempat langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih bening.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut, " jelasnya.
"Pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku membeli barang haram tersebut dari warga Pekanbaru, " tegas Kasat.
Laporan: Kamaruddin (Bankinang)
Editor: E Sulaiman