TAMBANG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan dua pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu. Dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun sudah DPO Polsek Tambang.
Penangkapan ini pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Terusan Kocik RT, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Para pelaku yang diamankan RA alias A (24) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dan AW alias A (28) warga Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu.
Sedangkan dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri adalah AC (30), Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu dan AA (22) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, tiga plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, plastik ukuran sedang berisi 4 buah plastik ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu, handphone Oppo warna silver, alat hisap/bong, timbangan digital dan kaca pirek.
Awal mula penangkapan ini Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH melakukan pengembangan dari tertangkapnya HE alias R di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Dari hasil introgasi pelaku HE mengakui bahwa sebagian narkotika yang diamankan padanya adalah pesanan dari AC alias A.
Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya tepatnya di Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu.
Tim melakukan penangkapan pada AC, namun berhasil melarikan diri lewat jendela kamar, akan tetapi tim berhasil mengamankan istrinya AW alias A.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukanlah tiga paket sedang, satu paket besar dan satu plastik ukuran sedang berisi empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di lantai kamar.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa Spi SH MH membenarkan penangkapan ini. ‘’Pelaku berikut barang bukti dibawah ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," jelasnya.
‘’Para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Untuk dua pelaku lainnya sudah masuk DPO. Doakan saja dua pelaku ini segera bisa kita tangkap," tegas Kapolsek.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman