KAMPARUTARA (RIAUPOS.CO) – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Mereka adalah AL (24) warga Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang sebagai operator alat berat dan LH (40) warga Desa Beralih, Kecamatan Kampar Utara selaku pemilik lahan. Keduanya ditangkap di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan satu alat berat jenis ekskavator Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek berjumlah Rp120 ribu dan buku bon penjualan.
Kejadian ini berawal saat Unit III Satrekrim Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat ada penambangan ilegal di Desa Sawah. Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya diketahuilah pelaku. Selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Kampar.Tim langsung mengamankan operator alat berat AL dan pemilik lahan LH serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gusnadi SIK MH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.
“Para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka sudah melanggar pasal 158 Jo Pasal 35 Undang–Undang RI nomor 3/2020 tentang perubahan atas Undang–Undang nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” tegas Aris.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman