Curi Kursi KUA, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Kampar | Selasa, 02 Mei 2023 - 10:24 WIB

Curi Kursi KUA, Dua Pemuda Diringkus Polisi
Tim Satreskrim Polres Kampar berhasil membekuk dua tersangka pencurian kursi KUA di Jalan Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Jumat (28/4/2023).  (HUMAS POLRES KAMPAR UNTUK RIAUPOS.CO)

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - DIDUGA mencuri kursi dari Kantor Urusan Agama (KUA) di Jalan Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, dua pemuda diringkus Tim Macan atau Satreskrim Polres Kampar.

Kedua tersangka berisial AL (23) warga Jalan Letnan Boyak, Gang Al-Mutaqin, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota dan KO (42) warga Kelurahan Labuhbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.


Kasus ini dilaporkan oleh Reski Tampaty (29) warga Jalan Lingkar, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota yang merupakan pegawai KUA.

Kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah obeng, tas sandang warna hitam dan sepeda motor warna merah putih BM 2534 FL.

Kejadian ini berawal Rabu (26/5) sekira pukul 07.45 WIB, pelapor Reski datang ke Kantor Urusan Agama, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota.

Setibanya di kantor, ia membuka ruangan kepala dan melihat dua kursi yang terletak di dalam ruangan kepala sudah tidak ada lagi dan melihat laci meja dan kaca jendela sudah pecah dan terbuka.

Merasa curiga, pelapor mengecek seluruh ruangan tersebut dan melihat kursi di ruangan balai nikah sudah banyak yang hilang.

Kemudian pelapor bersama satpam menghitung seluruh kursi yang berada di dalam ruangan tersebut dan ternyata hilang sebanyak 36 kursi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Kampar untuk ditindaklanjuti.

Setelah menerima laporan, Tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan pada Jumat (28/4) sekitar pukul 07.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Jalan Letnan Boyak, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku AL beserta barang bukti yang berada di dalam rumah di Jalan Letnan Boyak, Gang Al-Mutaqin, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankan KO di simpang Muara Uwai, Bangkinang Seberang.

Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi SIK membenarkan penangkapan tersangka. "Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna diproses lebih
lanjut," jelas Kasat.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook