PERHENTIAN RAJA (RIAUPOS.CO) - JAJARAN Satnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan seorang warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhatian Raja, dari tangannya berhasil diamankan 13 paket sabu-sabu siap edar.
Terduga pelaku AL (19) warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja. Ia ditangkap di lintas Lipat Kain-Pekanbaru, Desa Kampung Pinang pada Kamis (4/5) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 2.01 gram), HP, kaleng kecil dan 2 plastik klip putih bening.
Penangkapan bermula pada Kamis (4/5) sekira pukul 15.00 WIB, saat Tim Opsnal Polres Kampar mendapat laporan dari masyarakat bahwa seorang pelaku yang berada di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhatian Raja sudah sangat meresahkan.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polres Kampar langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan. Dan kemudian terlihat pelaku yang gerak geriknya mencurigakan.
Dan kemudian pelaku berhasil diamankan di Desa Kampung Pinang, RT 004, RW 002, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kaleng kecil dan disimpan ke dalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakannya.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SiK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH MH membenarkan penangkapan tersangka ini.
‘’Saat kita introgasi, tersangka AL ini mengakui mendapatkan barang tersebut dari RI (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,’’ jelas Kasat.(hen)
Laporan KAMARUDDIN, Perhentian Raja