BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - TA (31), warga Dusun Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang yang diduga pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Kampar ( Tim Ojoloyo), Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Prof M Yamin SH, tepatnya depan rumah makan RT 001/RW 005 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan ini.
"Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti darinya. Yaitu lima paket sabu-sabu dengan berat bruto (0, 79) gram, HP Vivo, plastik dan jaket," jelas Kasat, Ahad (8/10/2023).
Awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pelaku narkoba yang bertransaksi di depan rumah makan di Jalan Prof M Yamin depan rumah makan RT 001/RW 005 Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
"Tim langsung bergerak dan ternyata benar pelaku berada di TKP sedang menunggu seseorang," tambahnya.
Selanjutnya pelaku ditangkap dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan lima paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan timah rokok serta diselipkan di dalam lipatan jahitan jaket bagian bawah yang digunakannya.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari LE (DPO) di daerah Palas Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman