Curi Mobil Majikan, Polisi Jemput Pelaku ke Pariaman

Kampar | Minggu, 08 Mei 2022 - 19:48 WIB

Curi Mobil Majikan, Polisi Jemput Pelaku ke Pariaman
Jajaran Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar kerja sama dalam mengejar pelaku curanmor roda 4, Jumat (6/5/2022). (HUMAS POLRES KAMPAR FOR RIAUPOS.CO)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) -- Jajaran Polsek Tapung bersama Satreskrim Polres Kampar kerja sama dalam mengejar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda 4. Pelaku dijemput ke Sumatera Barat (Sumbar) bersama barang bukti, Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (27/4) sekitar pukul 06.30 WIB, di Flamboyan Futsal Pasar Flamboyan, Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Di mana pemilik mobil (korban) M Nasir (52) warga Jalan Cendana, Kecamatan Tapung.


Sedangkan pelaku adalah AM alias Mora (37) warga Desa Gantiang, Kecamatan Koto Tengah, Sumbar. Pelaku merupakan bekerja dengan korban.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti mobil mini bus BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 warna Merah Metalik.

Awal mula kejadian ini pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 sekira pukul 06.30 WIB, korban  berangkat dari rumahnya menuju lapangan futsal di Pasar Flamboyan.

Setibanya di lapangan, korban melihat bahwa mobil miliknya BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 warna merah metalik atas nama Paiman, yang biasa terparkir di teras lapangan futsal sudah tidak ada di tempat.

Kemudian korban membangunkan Aklim anaknya yang tinggal di lapangan futsal tersebut dan menanyakan mobilnya. Lalu Aklim mengatakan bahwa pelaku memarkirkan mobil di teras lapangan.

Maka korban melakukan pencarian dan mengetahui bahwa pelaku sudah tidak ada di sekitar lapangan futsal kemudian mendatangi Polsek Tapung dan membuat laporan polisi.

Usai menerima laporan tersebut Polsek Tapung langsung melakukan penyelidikan, dan pada Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekira pukul 01.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Batang Anai Aiptu Ucok bahwa telah mengamankan satu orang pelaku serta satu unit mobil BM 1243 FV, nomor rangka MHKP1BA2JAK082045 dan nomor mesin DG61242 di daerah Batang Anai Sumbar.

Maka dilakukan pengecekan terhadap laporan polisi dan ditemukan LP / 78 / IV / 2022 / RIAU / RES KAMPAR /SEK TAPUNG, tanggal 29 April 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor roda 4 tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH dan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana Putra SIK MH, selanjutnya Panit I Opsnal Polsek Tapung Ipda Andi Azhari SH beserta anggota dan di backup oleh personel Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berangkat menuju Polsek Batang Anai Polres Padang Pariaman Polda Sumbar.

Setelah itu, personel melakukan interogasi terhadap pelaku di Polsek Batang Anai.Pelaku menerangkan bahwa membawa lari mobil tersebut agar cepat dapat uang karena sudah tiga pekan bekerja dengan korban, namun belum mendapatkan upah dan akan menjual mobil tersebut di daerah Sumatera Barat. Namun sebelum terjual diamankan oleh personel Polsek Batang Anai.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsk Tapung AKP Ihut Manjola Tua SH MH membenarkan penangkapan pelaku tersebut. "Kini sudah berada di Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.

Laporan: Kamaruddin (Tapung)
Editor: Rinaldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook