PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga residivis yang terlibat komplotan pencurian mobil di lokasi berbeda. Adapun ketiga terduga pelaku pencurian mobil yakni berinisial NB (49) warga Jalan Raja Perumahan PGRI, Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, NA (49) warga Jalan Kertajaya, Kecamatan Gubeng Kertajaya, Kota Surabaya, Jawa Timur dan SJ (30) warga Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
“Ketiga pelaku telah diamankan di Kantor Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan tiga unit mobil hasil curian yang telah dijual sedang dalam penyelidikan,” terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH MH, Rabu (9/8).
Diungkapkannya, penangkapan ketiga pelaku setelah polisi menerima ada laporan pencurian mobil warna silver dengan nomor polisi BM 1287 CX di depan warung Kopi Tiam Jalan Lintas Timur Km 55 Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Alhasil, berkat kerja keras tim Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi membuahkan hasil. Sehingga salah satu pelaku yakni NB berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, Senin (7/8) sekira pukul 11.30 WIB.
Dari hasil interogasi NB mengaku, melakukan aksinya bersama dengan rekannya NA yang saat itu sedang di rumahnya Perumahan PGRI Jalan Raja Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Tanpa membuang waktu, tim opsnal segera bergerak menangkap tersangka NA. Dalam kondisi tidur, tersangka NA berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan. Sehingga berhasil ditemukan barang bukti, empat kunci T, gunting, tang, obeng, kunci pas, pisau cutter, jaket, celana, baju, topi, sepatu dan tas sandang yang digunakan beraksi,” paparnya.
Kepada polisi, sambung Edy, kedua pelaku mengaku masih ada rekan mereka beraksi yakni SJ yang sedang bekerja di sebuah toko di Pekanbaru. Selanjutnya keesokan harinya, Selasa (8/8) malam sekitar pukul 21.00 WIb, tim Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SJ di tempat kerjanya di Jalan Nangka, Pekanbaru.
“Tanpa perlawanan, pelaku kemudian digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Hasil pemeriksaan polisi aksi ketiga komplotan melakukan aksi pencurian bukan saja di depan warung Kopi Tiam, tapi satu unit mobil warna hitam metalik dengan nomor polisi BM 1988 CN di SP 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci dan mobil warna biru metalik dengan nomor polisi BM 1462 CL,” ujarnya.
Ditambahkannya, ketiga mobil hasil curian para tersangka, telah dijual ke daerah Sumatera Utara (Sumut). Sedangkan dari pengakuan para tersangka baru bebas dari Lapas Bangkinang dan telah berulang kali masuk penjara. Terakhir NB alias Budi terlibat kasus perampokan, pelaku NA alias Marinir terlibat kasus pencurian mobil dan pelaku SJ alias Rian terlibat kasus pembunuhan.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci