PEKANBARU (RIUAPOS.CO) - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan pemeriksaan terhadap Emrizal, tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan di Rutan Kelas I Pekanbaru tempat tersangka ditahan.
Emrizal adalah Project Manager pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu. Dia ditangkap di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu. Penjemputan paksa ke sana dilakukan karena dia tidak koorperatif atas beberapa kali panggilan pemeriksaan oleh penyidik padahal saat itu masih berstatus saksi.
Sehari berselang, Emrizal langsung dibawa ke Kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada malam hari, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Emrizal ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Atas penetapan itu, penyidik Pidsus berupaya merampungkan berkas perkara Emrizal. Salah satunya dengan memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Hari ini (kemaren, red), kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial EM di Rutan Kelas I Pekanbaru," ungkap Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Senin (7/2) petang.
Pemeriksaan tersebut, sambung Rizky, sebelumnya sempat tertunda. Hal ini, lantaran pada saat akan dimintai keterangan tersangka belum didampingi penasehat hukumnya. Karena sesuai Pasal 56 ayat 1 KUHAP menerangkan tersangka wajib didampingi pengacara jika ancaman hukuman pidana mati atau ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, kini kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, tersangka sudah menunjuk penasehat hukumnya. "Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara tersangka," pungkas Rizky Rahmatullah.
Selain Emrizal, penyidik juga telah menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap Tahap III di RSUD Bangkinang. Ia berperan sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.
Atas penetapan itu, penyidik melayangkan surat panggilan kepada pria akrab disapa Surya Kawi, Rabu (2/2). Namun, ia menunjukkan sikap tak koorperatif dengan mangkir.
Kemudian, penyidik pun melakukan penggeledahan di rumah Surya Darmawan dan Kantor KONI Kampar, Jumat (4/2). Di sana, penyidik menyita sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti untuk sangkaan atas keterlibatan Surya Kawi dalam perkara dugaan korupsi proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu.
Sementara dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Berkas keduanya telah dinyatakan lengkap, dan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000. Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.(ali)