BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Pj Sekda Kampar Ramlah SE MSi secara resmi mengambil sumpah dan pelantikan jabatan Dedi Wahyudi SE MM sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar di aula Kantor Bupati Kampar, Selasa (5/9).
Pj Sekda Kampar Ramlah menyampaikan, pelantikan ini dilakukan sesuai dengan keputusan Bupati Kampar Nomor 590/PMD/IX/2023 kembali mengesahkan dan mengangkat kembali Dedi Wahyudi SE MM sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan masa bakti 2021-2027.
SK Bupati ini keluar setelah amar putusan peradilan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 91/pk/tun/2023 tanggal 20 Juni 2023 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 260/b/2022/PT.TUN.MDN tanggal 2 November 2022, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 15/g/2022/PTUN.PBR tanggl 29 Juni 2022.
Maka pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang memutus perkara sengketa Pilkades Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar adalah, satu surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan PT TUN Medan pada saat memutus perkara, dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, sehingga surat suara tersebut dinyatakan sah menjadi surat suara sah milik saudara Dedi Wahyudi.
Ramlah menyampaikan ucapkan terima kasih kepada kepala desa yang sudah menjabat sebelumnya, semoga segala perbuatannya menjadi ladang ibadah dan menjadi keberkahan baginya.
Kadis PMD Kampar Lukmansyah Badoe dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman mengucapkan selamat kepada Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan dan Ketua TP-PKK Desa Tanjung Rambutan Wirdatuljanna.
Ramlah berpesan kepada Dedi Wahyudi, jalin terus komunikasi, kerja sama dengan kepala desa yang lalu. ‘’Bukan itu saja, mohon kembali bersatu baik dengan perangkat desa, BPD, tim sukses, serta masyarakat Tanjung Rambutan,’’ ujarnya.(kom)