BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Setelah Apel gabungan, Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus SE MM langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) dalam mengikuti apel gabungan di lapangan Kantor Bupati Kampar, Bangkinang, Senin (5/6).
Namun sebelum apel gabungan yang dipimpin Sekda Kampar Ir Azwan MSi selesai dilaksanakan, Pj Bupati Kampar didampingi Kepala BKPSDM Ir Cokroaminoto MM, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Yuricho Efril SSTP dan para kepala OPD terlebih dahulu melakukan Sidak di seluruh ruangan bagian yang ada di Setda Kampar.
Dalam sidak tersebut ditemui masih banyaknya ASN dan THL yang tidak ikut melaksanakan apel habungan dengan berbagai alasan.
Pj Bupati Kampar Muhammad Firdaus memerintahkan semua pimpinan OPD melakukan absensi di tempat, guna mengetahui volume keikutsertaan pegawainya dalam apel gabungan ini.
"Ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan dan menertibkan kedisiplinan ASN dan THL. Absen di tempat ini merupakan sedikit cara dalam membangunkan kembali kesadaran kita semua untuk kembali meningkatkan disiplin kerja, baik selaku ASN dan THL maupun selaku pribadi," jelas Firdaus.
"Masih banyak ditemui ASN maupun THL yang untuk mengikuti apel saja masih sungkan atau malas, ini menjadi PR kita bersama. Ini menandakan tingkat disiplin ASN fan THL mulai menurun atau masih rendah," tegas Firdaus.
Firdaus mengatakan, bagi ASN dan THL disiplin itu adalah modal dasar untuk mengembangkan karir dan keberhasilan dalam menjalankan suatu amanat pekerjaan. Tanpa disiplin mustahil akan tercapai.
Firdaus menginstruksikan kepada pimpinan OPD agar melaporkan absensi apel gabungan ini kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar untuk ditindak lanjuti setelahnya.
Pj Bupati Kampar juga memerintahkan agar pimpinan OPD memberi surat teguran dan sanksi kepada setiap tindakan indisipliner yang dilakukan oleh bawahan, dengan tujuan untuk membina kembali bawahan agar tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman