KAMPARKIRI TENGAH (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Kamparkiri Hilir berhasil meringkus dua pelaku pencurian buah sawit milik Fadli. Satu lainnya berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Kamparkiri Hilir.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kapolsek Kamparkiri Hilir AKP Asdisyah Mursyid SH membenarkan penangkapan ini. Kedua pelaku sudah ditahan sedangkan satu pelaku dalam pencarian.
Kejadian ini bermula pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah, Kabupaten Kampar. Tepatnya di Jalan Sp 38.
Pelaku adalah SS alias Icus (52) dan AR alias Izan (50). Keduanya warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kamparkiri Tengah. Sedangkan tersangka yang berhasil kabur adalah KR alias Rido yang saat ini dalam pengejaran Polsek Kamparkiri Hilir.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu egrek, tojok, mobil pikup warna hitam dengan Nopol BM 8501 SE dan 35 tandan buah kelapa sawit.
Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 2 April 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor sebagai pengawas kebun mendapat telepon Fadli selaku pemilik kebun bahwa ada pencurian buah kelapa sawit di kebun miliknya di Jalan Sp 38 Desa Simalinyang.
Pelapor langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Tiba di lokasi pelapor melihat tiga pelaku bernama SS, KR dan AR sedang mendorong mobil pikup warna hitam dengan Nopol BM 8501 SE yang bermuatan tandan buah kelapa sawit.
Melihat kedatangan pelapor, tiga pelaku langsung melarikan diri. Pelapor langsung menghubungi piket Polsek Kamparkiri Hilir dan mengamankan barang bukti berupa satu unit pikup dengan Nopol BM 8501 SE, buah kelapa sawit sebanyak satu ton, satu buah tojok, satu buah egrek.
Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamparkiri Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Kemudian pada Senin (4/4/2022) sekitar pukul 09.30 WIB, anggota unit Reskrim mendapat informasi dari pelapor, bahwa pelaku SS sedang berada di belakang rumah temannya Sigit.
Sedangkan pelaku AR sedang berada di rumahnya. Setelah itu Kanitres dan anggota unit Reskrim langsung menuju rumah SS dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya di tempat yang berbeda anggota Reskrim menangkap dan mengamankan AR yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mengakui telah berulang kali melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit di kebun Fadli dan kebun milik masyarakat Simalungun lainnya yang sudah sangat meresahkan.
Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)
Editor: E Sulaiman