TAMBANG (RIAUPOS.CO) - JU (35), warga Dusun II Desa Tambang Kecamatan Tambang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Bangkinang-Pekanbaru, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening (bruto 0.76 gram), handphone warna hitam, selembar plastik klip, selembar tisu dan sepeda motor roda dua warna hitam BG 2891 ABK.
Penangkapan pelaku berawal saat tim saat mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering pelaku narkoba transakaisi jalan lintas Bangkinang-Pekanbaru Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku akan melewati TKP. Maka, tim melakukan pengintaian Selasa 28 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lintas Bangkinang -Pekanbaru Desa Rimbo Panjang.
Maka terhadap pelaku dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas tisu. Ditemukan di dalam tempat minyak rem stang sebelah kanan sepeda motor.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari OG (DPO) di daerah Simpang Panam Kota Pekanbaru," ungkap Kasat.
‘’Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aprinaldi.
Laporan: Kamaruddin
Editor: Edwar Yaman