PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua orang pria berinisial A (53) dan D (41) ditangkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru atas kepemilikan sebanyak 263 paket sabu-sabu pada Jumat (21/7) lalu. Kedua ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Sago, saat akan mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, keduanya merupakan pengedar yang menjadi incaran kepolisian. Hal itu setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat aktivitas keduanya.
”Barang bukti kami temukan di rumah saudara A yang disimpan di dalam tas usai penangkapan terhadap D. Mereka bekerja sama dalam hal ini, di mana hasil penjualan dibagi dua,” ungkap Kompol Manapar, Rabu (9/8).
Selain barang bukti 263 paket sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan uang tunia Rp4,4 juta yang diakui pelaku hasil dari penjualan sabu-sabu. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit ponsel.
Para pelaku mengaku baru sepekan melakukan aktivitas peredaran narkoba ini. Dalam satu hari mereka bisa meraup omzet Rp500 ribu-Rp700 ribu. Mereka mengedarkan sabu-sabu secara bergantian sesuai jadwal masing-masing. Yaitu A pada siang hari dan D pada malam hari.
”Hasil pengembangan, barang ini mereka dapatkan dari seseorang berinisial H yang masih kami buru, masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red),” tambah Kompol Manapar.
Atas perbuatan tersebut, keduanya ditetapkan tersangka sesuai rumusan Pasal 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya masih ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.(end)